Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Bappeda Kabupaten Purbalingga

Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purbalingga, susunan organisasi BAPPELITBANGDA, terdiri dari :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari
    1. Subbagian Perencanaan.
    2. Subbagian Keuangan;
    3. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Bidang Ekonomi, terdiri dari :
    1. Subbidang Produksi;
    2. Subbidang Pengembangan Dunia Usaha;
    3. Subbidang Penanaman Modal dan Ekonomi Makro.
  4. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
    1. Subbidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
    2. Subbidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    3. Subbidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat.
  5. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, terdiri dari :
    1. Subbidang Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan;
    2. Subbidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan;
    3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  6. Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan, terdiri dari :
    1. Subbidang Penyusunan Program Pembangunan;
    2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Program;
    3. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

Kelompok Jabatan Fungsional