MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA

MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA

Pada tanggal 10 November 2016

DASAR PERKAWINAN
UU No. 1 TAHUN 1974
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Secara konseptual, keluarga sejahtera selalu bercirikan ketahanan keluarga
yang tinggi. Ketahanan keluarga yang dimaksud adalah kondisi dinamik suatu
keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
fisik materiil dan psikis mental-spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri
dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir
maupun kebahagiaan batin.

  1. proses Presentasi FGD- Profil Perceraian Purbalingga DOWNLOAD disini
  2. WORKSHOP Ketahanan Keluarga DOWNLOAD disini
  3. Catatan Moderator Ketahanan Keluarga DOWNLOAD disini

IMG_0603 IMG_0600IMG-20161111-WA0003_1_1[1] IMG_0601 IMG_0604 IMG_0609 IMG_0608 IMG_0607 IMG_0606 IMG_0605 IMG_0610 IMG_0611 IMG_0612 IMG_0614 IMG_0615 IMG_0621 IMG_0619 IMG_0618 IMG_0617 IMG_0616 IMG_0622 IMG_0624 IMG_0625 IMG_0626 IMG_0627 IMG_0628 IMG_0629 IMG_0630 IMG_0631 IMG_0632 IMG_0639 IMG_0636 IMG_0635 IMG_0634 IMG_0633

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *