MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA
MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA
Pada tanggal 10 November 2016
DASAR PERKAWINAN
UU No. 1 TAHUN 1974
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Secara konseptual, keluarga sejahtera selalu bercirikan ketahanan keluarga
yang tinggi. Ketahanan keluarga yang dimaksud adalah kondisi dinamik suatu
keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
fisik materiil dan psikis mental-spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri
dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir
maupun kebahagiaan batin.
- proses Presentasi FGD- Profil Perceraian Purbalingga DOWNLOAD disini
- WORKSHOP Ketahanan Keluarga DOWNLOAD disini
- Catatan Moderator Ketahanan Keluarga DOWNLOAD disini
Komentar Pengunjung