PERSYARATAN TRANSFER FISKAL BERBASIS EKOLOGI DIRUMUSKAN
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bergandengan dengan Bappeda Provinsi Jateng dan Universitas Indonesia merumuskan persyaratan bagi pemkab/pemkot untuk mengakses anggaran transfer fiskal berbasis ekologi (EFT). Perumusan ini dilakukan melalui diskusi dan dengar pendapat dengan pemkab dan pemkot di tiap-tiap eks-karesidenan (bakorwil), seperti yang dilakukan di Hotel Aston Purwokerto, Rabu (14/9).
Diskusi menghangat saat menentukan bantuan dana pusat itu akan diberikan sebagai reward atau hadiah bagi pemkab/pemkot yang berprestasi memenuhi standar lingkungan hidup yang baik, atau sebaliknya bantuan bagi pemkab/pemkot yang lingkungannya rusak namun tak memiliki dana yang memadai.
Hasil dengar pendapat dari beberapa bakorwil ini, akan dirumuskan menjadi persyaratan yang mengikat pemkab/pemkot se-Jawa Tengah. Persyaratan satu provinsi dengan provinsi lain bisa berbeda karena kondisi dan karakteristik lingkungan hidup masing-masing juga berbeda.

Komentar Pengunjung