Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kepala Badan

BAPPELITBANGDA mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BAPPELITBANGDA mempunyai fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan serta Penelitian dan Pengembangan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan badan;
f. pelaksanaan fungsi  kedinasan lain yang diberikan oleh bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua

Sekretariat

(1)

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah unsur pembantu Kepala Badan, berada  di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

 

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kesekretariatan BAPPELITBANGDA  serta pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BAPPELITBANGDA.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat BAPPELITBANGDA  mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan BAPPELITBANGDA;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan BAPPELITBANGDA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan BAPPELITBANGDA;
d. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
e. penyelenggaraan  pengelolaan  barang  milik/kekayaan  daerah  dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan BAPPELITBANGDA;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. pengoordinasian penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan serta Penelitian dan Pengembangan;
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAPPELITBANGDA sesuai dengan fungsinya.
Pasal 7
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan.
b. Subbagian Keuangan.
c.

Subbagian Umum dan Kepegawaian.

(2) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Pasal 8
Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)  huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan meliputi penyusunan rencana program kerja dan anggaran, pengendalian program dan kegiatan, pengelolaan data dan informasi serta pelaporan program kerja dan anggaran di lingkungan BAPPELITBANGDA.
Pasal 9
Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang keuangan meliputi perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi serta realisasi pelaksanaan anggaran di lingkungan BAPPELITBANGDA.
Pasal 10
Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang umum meliputi pembinaan ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, kearsipan dan pelayanan administrasi di lingkungan BAPPELITBANGDA.
Bagian Ketiga
Bidang Ekonomi
Pasal 11
(1)

Bidang Ekonomi adalah unsur penunjang fungsi pelaksana perencanaan pembangunan bidang Ekonomi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BAPPELITBANGDA.

(2)

Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang.

Pasal 12
Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi  serta  pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Ekonomi meliputi produksi, pengembangan dunia usaha, penanaman modal dan ekonomi makro.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Ekonomi, menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang produksi meliputi urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
b. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang pengembangan dunia usaha meliputi urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, pariwisata, koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan meliputi urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan ekonomi makro;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAPPELITBANGDA.
Pasal 14
(1) Bidang Ekonomi, terdiri dari :
a. Subbidang Produksi.
b. Subbidang Pengembangan Dunia Usaha.
c. Subbidang Penanaman Modal Dan Ekonomi Makro.
(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang  yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ekonomi.
Pasal 15
Subbidang  Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang produksi meliputi bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan.
Pasal 16
Subbidang  Pengembangan Dunia Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pengembangan Dunia Usaha meliputi bidang perindustrian, perdagangan, tenaga pariwisata, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Pasal 17
Subbidang  Penanaman Modal dan Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Penanaman Modal Dan Ekonomi Makro meliputi bidang penanaman modal dan ekonomi makro.
Bagian Keempat
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial
Pasal 18
(1)

Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial adalah unsur penunjang fungsi pelaksana perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

(2) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 19
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial meliputi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi Pemerintahan Umum, urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia meliputi urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Perpustakaan, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepemudaan dan Olahraga;
c. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial meliputi urusan pemerintahan bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial dan Transmigasi;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAPPELITBANGDA.
Pasal 21
(1) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari :
a. Subbidang  Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Subbidang  Pengembangan Sumber Daya Manusia.
c.

Subbidang  Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat.

(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 22
Subbidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi bidang Pemerintahan Umum, urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 23
Subbidang  Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia meliputi bidang Pendidikan, Perpustakaan, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepemudaan dan Olahraga.
 

 

 

 

 

 

Pasal 24
Subbidang  Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat meliputi bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sosial dan Transmigasi.
Bagian Kelima
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Pasal 25
(1) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adalah unsur penunjang fungsi pelaksana perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

(2) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 26
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah meliputi Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan, Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan meliputi sub urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang,  urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan;
b. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan meliputi urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, perhubungan, persandian, komunikasi dan informasi;
c. sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral, Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 28
(1) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, terdiri dari :
a. Subbidang Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan.
b. Subbidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
c. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

 

(2) Subbidang subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
Pasal 29
Subbidang Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Penataan Ruang, Permukiman dan Pertanahan meliputi bidang sub urusan pemerintahan bidang Penataan Ruang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan.
Pasal 30
Subbidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan meliputi bidang Pekerjaan Umum, perhubungan, persandian, komunikasi dan informasi.
Pasal 31
Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan sinkronisasi dan perencanaan pembangunan bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup meliputi bidang Energi Sumber Daya Mineral, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Bagian Keenam
Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan
Pasal 32
(1) Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan adalah unsur penunjang fungsi pelaksana perencaan dan penyusunan progam pembangunan, penelitian, pengembangan dan inovasi daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

 

(2) Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 33
Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan.
 

 

Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang);
b. perumusan dokumen Perencanaan dan Kebijakan Umum Pembangunan RPJPD, RPJMD, RKPD;
c. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
d. penyusunan data usulan program prioritas pembangunan kepada K/L dan Provinsi dalam rangka sinergitas dan harmonisasi Kegiatan K/L dan Provinsi di Kabupaten;
f. pengendalian dan evaluasi dokumen Perencanaan Pembangunan ;
g. penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
h. pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan kelitbangan;
i. pengoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan pengembangan Inovasi Daerah;
j. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BAPPELITBANGDA.
Pasal 35
(1) Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan terdiri dari:
a. Subbidang Penyusunan Program Pembangunan.
b. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Program.
c. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

 

(2) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pelayanan.
Pasal 36
Subbidang Penyusunan Program Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), penyusunan dokumen Perencanaan dan Kebijakan Umum Pembangunan RPJPD, RPJMD, RKPD, pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD, pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Kegiatan K/L dan Provinsi di Kabupaten.
Pasal 37
Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengendalian dan evaluasi dokumen Perencanaan Pembangunan, penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 38
Subbidang  Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan kelitbangan dan pengembangan Inovasi Daerah.

 

Bagian Ketujuh

Unit Pelaksana Teknis Badan

 

 

  • Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BAPPELITBANGDA dapat dibentuk UPTB.

 

  • UPTB sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

 

  • Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Jenis dan Klasifikasi serta Tata Kerja UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatur dengan Peraturan Bupati.

 

 

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

 

  • Pasal 42

 

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan BAPPELITBANGDA dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

  • Pasal 43

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

 

  • Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

  • Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

 

  • Pembinaan terhadap jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

  • Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.

 

  • Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan