=======================================================================================================
PENGANTAR
=======================================================================================================
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang di laman Integrasi Perencanaan Pembangunan Desa dengan Pendekatan Partisipatif
di Kabupaten Purbalingga
Di laman ini anda akan mendapatkan dokumen-dokumen perencanaan kabupaten yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan dokumen perencanaan di tingkat desa.
Anda juga bisa mendapatkan panduan tentang tahapan penyusunan RPJM Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Disertai dengan template draft Peraturan Desa tentang RPJM Desa beserta lampiran template dokumen RPJM Desa.
Panduan penyusunan RPJM Desa ini disusun secara singkat dan aplikatif dengan harapan akan memudahkan bagi seluruh stakeholders di tingkat desa dalam memahami dan melaksanakannya, Semoga dapat membantu.
Terima Kasih
=======================================================================================================
DOKUMEN PERENCANAAN
=======================================================================================================
- RPJMD KABUPATEN PURBALINGGA DOWNLOAD
- RENSTRA BAPPELITBANGDA DOWNLOAD
- RESTRA DPU – PR
- RENDTRA DINAS PERTANIAN
- RENSTRA DINAS PENDIDIKAN
- RENSTRA DINAS KESEHATAN
- RENSTRA DINRUMKIM
- RENSTRA DINPERMASDES
- PERBUP RPJMDes
- UU TENTANG DESA DOWNLOAD
- PERBUP KEWENANGAN DESA
- PP No 43 TAHUN 2014 DOWNLOAD
- PERMENDAGRI No 114 TAHUN 2014 DOWNLOAD
=======================================================================================================
PANDUAN PEMBUATAN RPJM DESA
=======================================================================================================
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN PENDEKATAN PARTISIPATIF
DI KABUPATEN PURBALINGGA
Mengacu pada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam gambar di bawah
Perencanaan pembangunan adalah bersifat hierarkis mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan ke tingkat desa, sehingga dibutuhkan adanya integrasi perencanaan agar terjadi sinkronisasi antar dokumen perencanaan. Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, demikian juga pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa diharuskan menyusun dokumen perencanaan desa berupa RPJM Desa dan RKP Desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa Dokumen RPJM Desa disusun dengan mengacu pada dokumen RPJMD Kabupaten. Dengan demikian pencapaian sasaran pembangunan desa juga harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten, sesuai dengan kewenangannya.
Keterkaitan RPJM Desa dengan RPJMD Kabupaten
Meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut, namun pada kenyataanya keterpaduan perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten belum terjadi. Hal tersebut berdampak pada pencapaian target kinerja pembangunan menjadi lebih lambat, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi tantangan perencana agar target kinerja sasaran pembangunan dapat tercapai.
Kewenangan pemerintah desa yang semakin besar untuk melaksanakan pembangunan yang disertai dengan pengalokasian anggaran yang cukup signifikan, apabila tidak ada pengintegrasian perencanaan pembangunan di tingkat desa dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maka yang akan terjadi adalah dalam melaksanakan pembangunan, desa tidak mendukung pencapaian sasaran pembangunan kabupaten. Yang saat ini terjadi adalah :
- Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, desa belum mendapat pendampingan yang cukup dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bagian Pemerintahan dll.
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa dilaksanakan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja, sehingga belum sepenuhnya ada sinergi dalam pencapaian target sasaran/ indikator kinerja RPJMD
TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM DESA
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut
Perencanaan pembangunan desa adalahproses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatandan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Sebagai upaya untuk mensinergikan dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan kabupaten, Bappelitbangda bersama dengan OPD terkait antara lain Ispektorat, Dinpermasdes, Bakeuda, Bagian Hukum serta Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif membuat suatu panduan penyusunan RPJM Desa yang dapat dijadikan sebagai referensi atau pedoman dalam penyusunan RPJM Desa. Setelah semua pihak memahami diharapkan mereka berperan dan berpartisipasi secara aktif dalam proses dan tahapan penyusunan RPJMDes sesuai dengan peran, tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Pedoman ini disusun secara singkat dan aplikatif dengan harapan akan memudahkan bagi seluruh stakeholders di tingkat desa dalam memahami dan melaksanakannya di Desa.
Kami yakin pedoman ini masih ada kekurangan dan kelemahan, maka dari itu saran dan kritik yang membangun akan sangat kami harapkan
Materi Dapat Diunduh pada link dibawah :
Terima kasih
=======================================================================================================
INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN MENGHUBUNGI:
BAPAK ISTANTO SUGONDO (081390776446)
=======================================================================================================
Komentar Pengunjung