STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI PENELITIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

sunartoao@gmail.com.id

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat datang di laman Standar Pelayanan Publik Penerbitan Izin dan Rekomendasi Penelitian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Di laman ini anda akan mendapatkan tata cara persyaratan untuk mendapatkan izin rekomendasi penelitian

Anda juga bisa mendapatkan panduan tentang prosedur tahapan pengajuan

Izin rekomendasi penelitian dan jangka waktu proses perizinan, Semoga dapat membantu.

Terima Kasih

Wassalamu alaikum wr.wb

 

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN IZIN DAN REKOMENDASI PENELITIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

 

Jenis Pelayanan      :Penerbitan Izin dan Rekomendasi Penelitian di    Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor Jenis Pelayanan     :

KOMPONEN SOP               :

  1. Jenis Pelayanan :  Penerbitan Izin dan Rekomendasi   Penelitian
  2. Dasar Hukum           :
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian
    3. Peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di lingkungan kementerian dalam negri dan pemerintahan daerah
  3. Persyaratan :
    1. Surat permohonan izin/rekomendasi penelitian yang ditandatanganI oleh :
  • Lurah / kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan / peruruan tinggi yang bersangkutan untuk penelii yang berasal dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan uaha yang bersangkutan untuk peneliti yang berasal dari badan usaha
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas untuk peneliti yang berasal dari aparatur pemerintahan
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi yang berasal dari organisasi kemasyarakatan

b). Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari organisasi nirlaba lainnya

  1. Izin dari instansi yang akan disurvey
  2. Fotokopi KTP dan tanda pengenal lainnya
  3. Fotokopi proposal penelitian yang telah mendapatkan persetujuan
  4. Surat pernyataan untuk menatati dan tidak melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku
  5. Salinan akta notaris pendirian badan usaha / ormas / lembaga nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya
  6. Pengajuan permohonan izin / rekomendasi penelitian selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian
  7. Peneliti wajib memberikan laporan hasil peneliti kepada badan penelitian dan pengembangan Kabupaten Purbalingga selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penelitian selesai dilakukan

 

  1. Prosedur :
  2. Sebelum mengajukan permohonan izin / rekomendasi penelitian, permohonan mengkomunikasikan dengan pengelola riset tujuan penelitian tentang rencana kegiatan penelitian
  3. Pengajuan permohonan izin penelitian kepada badan kesatuan bangsa politik dan perlindungan masyrakat Kabupaten Purbalingga
  4. Pemeriksaan persyaratan
  5. Pembuatan izin / rekomendasi penelitian oleh badan kesatuan bangsa politik Kabupaten Purbalingga
  6. Legalisasi rekomendasi pelaksanaan penelitian oleh Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga, Cq. Kepala Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan
  7. Monitoring pelaksanaan penelitian oleh Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga, Cq. Kepala Bidang Program Pembangunan dan Penelitian Pengembangan
  8. Masa berlaku izin / rekomendasi selama 6 (enam) bulan dan apabila melebihi masa tersebut peneliti wajib melakukan perpanjangan rekomendasi
  9. Pelaporan selesainya pelaksanaan penelitian wajib disertai penyerahan hasil penelitian

 

  1. Waktu pelayanan : maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan izin / rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya

 

  1. Biaya / tarif : Rp.0,-

 

 

  1. Produk : surat izin / rekomendasi survey / riset

 

  1. Pengelolaan pengaduan :
    1. Media / sarana yang dapat digunakan untuk berinteraksi antara pemohon dan petugas yang melayani antara lain melalui pengaduan langsung, email, atau surat aduan secara tertulis
    2. Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan surat izin / rekomendasi survey / riset seperti kesalahan pengetikan pemohon dapat melakukan klarifikasi di badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Purbalingga

 

  1. Evaluasi kinerja pelayanan :
    1. Laporan pelaksanaan pelayanan permohonan surat izin / rekomendasi survey / riset disusun setiap bulan oleh Kantor kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Purbalingga
    2. Saran / masukan dari pemohon tentang kinerja pelayanan permohonan surat izin / rekomendasi survey / riset
    3. Inventarisasi hasil penelitian oleh Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga