MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA

MATERI DISEMINASI KETAHANAN KELUARGA Pada tanggal 10 November 2016 DASAR PERKAWINAN UU No. 1 TAHUN 1974 Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Secara konseptual, keluarga sejahtera selalu bercirikan ketahanan keluarga yang…

Read More