Untuk Mengentaskan Kemiskinan, Yayasan Pilar Usulkan Program Desa Inklusi

PurbalinggaNews – Untuk mengentaskan kemiskinan di Purbalingga yang saat ini menempati urutan 4 se Jawa Tengah, Yayasan Pilar mengusulkan Program Desa Inklusi. Program tersebut diharapkan masyarakat mampu menerima berbagai bentuk keberagaman, yang meliputi agama, budaya, bahasa, gender, ras, suku bangsa, strata ekonomi, termasuk perbedaan fisik/mental (disabilitas).

Hal tersebut disampaikan ketua Yayasan Pilar, Sri Wahyuni (Yuni)  pada saat workshop strategi pengentasan masyarakat kurang mampu di Balai Apoeng, Sabtu (11/11). Penyandang Disabilitas, menurut Yuni kalau tidak dilakukan pendampingan dan pemberdayaan, bisa mengakibatkan bertambahnya jumlah masyarakat miskin, dan penyandang disabilitas kebanyakan di desa-desa dengan kemampuan ekonomi yang kurang.

“ Dari data Bapelitbangda ada 7.885 penyandang disabilitas di Purbaligga. Yang berumur 0-14 tahun sebanyak 662 orang, umur 15-64 tahun sebanyak 5.071 orang dan diatas 65 tahun sebanyak 2.152 orang,” katanya.

Yuni mengatakan ada 4 langkah langkah mewujudkan desa inklusi, pertama memastikan sistem informasi dan data data desa yang akurat. Kedua memberikan pengumuman terbuka, mendata ke rumah rumah warga, pelayanan langsung ke rumah bagi mereka yang tidak mampu keluar rumah karena hambatan mobilitas seperti kelumpuhan.

“ Ketiga menjamin partisipasi aktif golongan yang sangat miskin maupun penyandang disabilitas dalam kegiatan bumdesa.Keempat memberikan intensif kepada guru guru paud yang bersedia menerima anak penyandang disabilitas, menerima anak dengan HIV/AIDS dan kaum minoritas lainnya,” tambahnya.

Inti dari program inklusi tersebut menurut Yuni pemenuhan hak yang sama dengan layanan yang setara  dan tanpa pandang bulu kepada semua orang. Termasuk penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, perempuan hamil dan semua masyarakat yang menjadi bagian dari desa.

“ Selain medapatkan pelayanan yang setara, pemerintah desa dapat menciptakan lingkungan yang ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas maupun lansia dan anak anak. Melibatkan kaum disabilitas pada setiap kegiatan desa termasuk dalam Musyawarah Desa (Musdes),” pungkasnya. (PI-2)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *